Terbentuknya pendamping desa merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pendamping desa salah satu perwujudan kerja Kabinet Presiden Jokowi dan Yusuf Kalla yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa dan Transmigrasi dengan Slogan “Desa Membangun Indonesia”. Dalam Permendes Nomor 3 Tahun 2015 Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan pendampingan desa. Sebagai tindak lanjut dari amanat tersebut, maka Kementrian Desa PDTT akan melaksanakan kegiatan pendampingan melalui penyediaan Tenaga Pendamping Profesional. pasal 129 PP 43 Tahun 2014 sebagaimana sudah diubah dengan PP 47 Tahun 2015 menyatakan bahwa Tenaga Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud dalam pasal 128 Ayat (2) terdiri atas :
- Tenaga Pendamping Lokal Desa yang bertugas di desa untuk mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kerja sama desa, pengembangan BUM desa, dan pembangunan yang berskala lokal desa.
- Tenaga Pendamping Desa yang bertugas di Kecamatan untuk mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kerjasama desa, pengembangan BUM desa, dan pembangunan yang berskala lokal desa.
- Tenaga Pendamping Teknis yang bertugas di Kecamatan untuk mendampingi desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral.
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat yang bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat.
Kecamatan
Loura merupakan salah satu kecamatan
dari sebelas (11) kecamatan yang ada di Kabupaten Sumba Barat Daya, Propinsi
Nusa Tenggara Timur. Secara administrasi Kecamatan Loura terdiri dari sebelas (11) Desa antara lain:
1. Desa
Ramadana, terdiri dari empat (4) dusun
2. Desa
Payola Umbu, terdiri dari empat (4) dusun
3. Desa
Pogo Tena, terdiri dari empat (4) dusun
4. Desa
Karuni, terdiri dari empat (4) dusun
5. Desa
Wee Kambala, terdiri dari tiga (3) dusun
6. Desa
Lete Konda, terdiri dari tiga (3) dusun
7. Desa
Totok, terdiri dari empat (4) dusun
8. Desa
Lete Konda Selatan, terdiri dari tiga (3) dusun
9. Desa
Wee Manada, terdiri dari empat (4) dusun
10. Desa Loko Kalada, terdiri dari empat (4)
dusun
11. Desa
Bondo Bonghila, terdiri dari tiga (3) dusun
Dengan
batas-batas wilayah Kecamatan sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Wewewa Utara dan Kecamatan Tanah Righu Kabupaten Sumba Barat,
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Wewewa Timur dan Wewewa Barat,
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Kota Tambolaka,
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Sumba Barat.






0 komentar:
Posting Komentar